Panitia, kata dia, telat taat dalam proses meneliti berkas administrasi calon. Selain itu, dalam prosesnya, pemilihan wagub juga terjadi penundaan dari rencana 23 Maret menjadi 27 Maret 2020. Lalu diundur kembali karena pandemi ini menjadi 6 April kemarin.
"Jadi harus dipahami juga bahwa proses berjenjang mengalami kemunduran. Rapat badan musyawarah juga mengalami kemunduran," ucapnya. "Kami dari panlih sudah taat hukum sesuai tata tertib."
Dalam pembahasan antara anggota panitia, kata dia, memang ada perdebatan terkait dengan berkas pengunduran diri Riza Patria yang duduk di kursi legislator Senayan. Perdebatan antaran anggota panitia cukup panjang terkait harus mendapatkan persetujuan dari instansi.
Setelah dibahas panjang akhirnya seluruh anggota sepakat bahwa persetujuan instansi yang dimaksud adalah lembaga DPR RI, bukan presiden. "Jadi kami melihat berkas sudah lengkap karena institusi DPR telah mengeluarkan pengunduran diri," ujarnya.
Berkas pengunduran diri dari DPR RI itu juga menjadi dasar hukum yang kuat bahwa Riza tidak bisa kembali ke kursi DPR jika tidak terpilih menjadi wagub. "Kalau tidak kepilih tidak bisa kembali. Pimpinan DPR sudah memutuskan juga," ucapnya.
Ketua Ombudsman DKI Teguh P. Nugroho mengagakan dugaan maladminitrasi berkas terdapat pada berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Saat itu, Panlih menyatakan berkas kedua pasangan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Namun, Ombudsman menemukan fakta bahwa surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria dari DPR RI baru keluar pada 23 Maret 2020. Padahal, kata Teguh, menurut Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Riza Patria wajib menyertakan surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Artinya syarat itu belum masuk ke Panlih pada tanggal 18 Maret," ujar Teguh.
Ia mengatakan ada kemungkinan Panlih membolehkan calon Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyusulkan surat pengunduran diri itu sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2020 atau dasar hukum lain. Tapi, Teguh mengatakan pihaknya belum menerima BAP atau SK penetapan kedua calon, sehingga belum mengetahui alasan Panlih meloloskan Ahmad Riza Patria mengikuti proses seleksi.
ZULNIS FIRMANSYAH