TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk disiplin selama Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB dalam percepatan penanganan wabah Corona.
"Pembatasan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara disiplin oleh kita semua, selama 2 minggu ke depan. Beberapa pembatasan ini sebenarnya sudah kita jalani selama 3 pekan terakhir, mari kita jalani bersama lagi, untuk memastikan kota ini dapat segera terbebas dari COVID-19,' ujar Anies Baswedan dalam akun instagramnya, Sabtu 11 April 2020.
Anies Baswedan meminta warga Jakarta selama PSBB yang diberlakukan hingga 23 April mendatang untuk berkegiatan di rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar dalam upaya memangkas mata rantai penularan COVID-19.
Dia mengajak warga agar kesempatan di rumah tersebut dimanfaatkan untuk kebersamaan dengan keluarga.
Anies menilai Warga Jakarta adalah orang-orang tangguh, berani, yang terbiasa menghadapi tantangan. "Kalau tidak berani menghadapi tantangan, tidak akan datang untuk mengadu nasib di kota ini. Karena itu, saya percaya keuletan kita, ketangguhan kita, kekuatan kita InsyaAllah bisa mengantarkan kita melewati masa penuh tantangan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menyebutkan, hari pertama PSBB kondisi Jakarta tampak lengang, jalan-jalan di Ibu Kota terlihat sepi dari kegiatan warga. Pemerintah juga telah mulai menertibkan warga yang belum mematuhi PSBB.
"Penertiban kami mulai tapi persuasif, kalau masih ada yang berkumumpul diingatkan, patrol petugas Satpol PP, kepolisian, TNI juga berjalan," katanya.
Dalam pelaksanaan PSBB Anies mengeluarkan peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020. Dalam pergub tersebut Anies menetapkan sejumlah aturan mulai dari sektor yang mendapatkan pengecualian selama PSBB, hingga sanksi yang bakal dikenakan bagi warga yang melanggar kententuan pergub.
Anies mengatakan bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang. "Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujarnya.
Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta. "Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19," kata dia terkait penegakan hukum PSBB itu.