TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan mendistribusikan 1,2 juta paket bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan selama masa pembatasan sosial berkala besar atau PSBB Jakarta. Bantuan didistribusikan setiap hari sejak 9 April hingga 24 April 2020.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan bantuan ini didistribusikan kepada warga dengan kategori miskin dan rentan miskin di wilayah DKI. "Program bansos PSBB COVID-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta," kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2020.
Irmansyah menuturkan untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik atau physical distancing.
"Sehingga, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19."
Adapun kriteria warga yang berhak mendapatkan bansos PSBB Jakarta ini adalah:
1. Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan;
4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
5. Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
6. Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.