TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (persero) atau Indonesia Port Corporation membagikan 20.000 masker kain kepada pengguna jasa dan warga di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Komersial IPC, Rima Novianti, mengatakan pembagian itu untuk memastikan semua orang yang beraktivitas di pelabuhan menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
“Pembagian masker non medis ini membantu memastikan bahwa semua pengguna jasa, terutama para supir truk barang yang masih beraktivitas di pelabuhan, mematuhi penerapan PSBB," kata Rima dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2020.
Rima menjelaskan pendistribusian masker kain oleh Pelindo II ini melibatkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Pembagian masker, kata dia, penting lantaran Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang keluar dan masuk logistik di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Perusahaan pun diwajibkan mempekerjakan karyawannya dari rumah. Meski begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa kantor atau instansi, salah satunya adalah mereka yang bergerak di bidang logistik.
ADAM PRIREZA