TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mendapati masih banyak warga yang berkeliaran di pinggiran jalan Ibu Kota untuk sekadar nongkrong pada hari-hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB.
Menurut dia, warga harus disiplin mengikuti kebijakan pemerintah demi menekan penularan virus Corona yang menyebabkan COVID-19.
"Kalau misalnya (PSBB) diterapkan tapi orang masih bergerak ke sana kemari, akhirnya tidak efektifnya karena orang masih lalu lalang," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat, 17 April 2020.
Suhaimi menyebut, pemerintah DKI perlu mengedukasi warga soal PSBB. Tujuannya supaya tak ada lagi warga yang keluar rumah dan berkerumun. Selain itu, dia mengingatkan aparat keamanan untuk menertibkan kerumunan orang selama masa PSBB Jakarta.
"Ketika yang bandel harus ada tindakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
PSBB Jakarta berlaku sejak 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum PSBB.
Dengan begitu, kegiatan pendidikan dan keagamaan harus dilakukan dari rumah. Ojek oline juga tak diizinkan membawa penumpang, melainkan hanya mengantar barang.
Selanjutnya seluruh perusahaan di Jakarta wajib mempekerjakan karyawan dari rumah alias work from home. Kebijakan ini dikecualikan untuk 11 sektor usaha yang diatur dalam Pasal 10 Pergub 33/2020.