TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menggunakan puluhan pos lalu lintas atau lalin sebagai tempat mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB di masyarakat.
Sebelumnya, pengawasan PSBB hanya dilakukan melalui cek poin yang tersebar di berbagai wilayah.
"Sekarang akan kami ubah lagi (sistem pengawasan PSBB), bukan dengan menambah cek poin, tapi kami gunakan anggota yang ada di pos-pos lantas biasa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 17 April 2020.
Selain memaksimalkan fungsi pos lantas yang sudah ada, Yusri mengatakan polisi yang tengah berpatroli juga akan mengemban tugas mengawasi PSBB. Mereka nantinya akan dibekali blanko surat teguran yang akan diberikan kepada pelanggar.
"Jadi kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek poin," kata Yusri.
Sebelumnya, sejak kepolisian memberikan surat teguran kepada pelanggar PSBB pada Senin, 13 April hingga Kamis 16 April, jumlah pelanggar terus mengalami penurunan. Total jumlah surat teguran yang polisi telah terbitkan sejak masa penerapan sebanyak 3.474 lembar.
Yusri menduga menurunnya jumlah masyarakat yang dikenakan surat teguran karena banyak yang sudah mengetahui titik cek poin dan menghindarinya. Sehingga, pihaknya melakukan evaluasi dan memutuskan memanfaatkan pos lantas dan patroli sebagai titik pengawasan tambahan.
Dengan penambahan titik pengawasan ini, Yusri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelanggar PSBB. "Ini untuk mengevaluasi sampai tingkat mana sih kesadaran. Jangan sampai mereka takut8 melihat cek poin sehingga di tempat lain mereka tidak taat aturan lagi," kata Yusri.