TEMPO.CO, Jakarta -Aksi tawuran antar warga masih kerap terjadi meski DKI telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam meredam pandemi Corona atau COVID-19.
Aksi tawuran pertama saat PSBB di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 14 April.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian yang tengah patroli kerumuman menangkap lima remaja yang tengah berkumpul dan menghalangi jalan warga, setelah diselidiki ternyata kelima anak muda itu berkumpul untuk merencanakan tawuran.
Di Jakarta Timur, empat remaja juga ditangkap karena diduga berniat tawuran. Para remaja ini ditangkap saat polisi melakukan patroli di Jalan Bungur, Kecamatan Ciracas, Jumat, 17 April 2020.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah senjata tajam yaitu dua celurit dengan panjang mencapai 1,5 meter, pedang bergerigi sepanjang 1 meter, dan sebilah parang berkepala martil.
Selanjutnya tawuran antar pemuda terjadi di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu 15 April. Tawuran yang berlangsung di rel kereta api tersebut merenggut korban jiwa yang tertabrak oleh kereta dari belakang.
Korban tersebut berinisal BP masih berumur 16 tahun. Nyawanya tidak bisa terselamatkan setelah mengalami luka di bagian kepala.
"Yang bersangkutan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Sumber Waras," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Heru Novianto.
Aksi tawuran juga terjadi di kawasan Kanal Banjir Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu dini hari 18 April 2020. tawuran di lokasi tersebut langsung dibubarkan oleh Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat.
Aksi tawuran selanjutnya terjadi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Sabtu kemarin antara pemuda dari Menteng Tenggulun dengan pemuda Manggarai Selatan. Mereka saling lempar batu dan petasan hingga mengganggu lalu lintas kendaraan dan kereta api.
Kepolisian terus berpatroli selama PSBB Jakarta yang telah ditetapkan sejak 10 April 2020 lalu. Selama PSBB Jakarta warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.