TEMPO.CO, Jakarta - Brimob Resimen 1 menghukum sejumlah masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, saat patroli pada Selasa malam, 21 April 2020.
Personel Batalyon A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Ipda Yehezkiel yang memimpin patroli tersebut mengatakan polisi memberi hukuman di tempat kepada para pelanggar. “Petugas memberikan hukuman push up,” kata Yehezkiel dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, selama patroli semalam, polisi mendapati remaja yang berkumpul. Bahkan, kata dia, ada sejumlah anggota klub sepeda motor yang berkumpul sambil meminum-minuman keras. Polisi juga mendapati gerombolan supir angkot yang tengah berkumpul. “Ditemukan kartu remi dan mereka diduga bermain judi,” tutur dia.
Yehezkiel menjelaskan, polisi rutin memberikan imbauan kepada warga agar tak meninggalkan rumah, kecuali ada keperluan mendesak. Ia berharap masyarakat dapat mengerti dan mematuhi aturan selama penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah tetap berada di zona hijau," ujar Yehezkiel.
Patroli serupa rutin digelar semenjak PSBB diberlakukan pada 10 April 2020 lalu. Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar patroli berskala besar untuk membubarkan kerumunan masyarakat, Minggu malam dan Senin dinihari, 19-20 April 2020.
Polisi mendatangi sejumlah halte bus di kawasan UKI dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga jarak aman serta mengenakan masker. Selain itu, polisi juga membubarkan sejumlah pengemudi ojek daring di beberapa titik agar mereka menyebar dan tidak saling berdekatan.
Kegiatan yang sama juga terpantau di kawasan Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas menyambangi sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan. Sejumlah lapak pedagang telepon seluler bekas tampak bergegas membenahi barang dagangan mereka dan pergi meninggalkan trotoar saat polisi datang.
Patroli berskala besar juga merambah ke Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Imbauan lalu diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang hingga dinihari masih berdagang menggunakan tenda di sekitar stadion.