TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengevalusi penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur nomor 386 tahun 2020.
Mujiono menyebutkan dalam kepgub Anies tersebut terdapat penerima bantuan sosial atau bansos berstatus PNS dan TNI aktif.
"Sayangnya ada PNS dan TNI aktif yang masuk daftar penerima. Ini harus dievaluasi lagi secara menyeluruh," ujar Mujiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 April 2020.
Mujiono menilai bahwa adanya penerima bantuan sosial dengan status PNS dan TNI tersebut tidak tepat sasaran. "Apakah ini tepat sasaran," katanya.
Selain itu Mujiono juga meminta pemerintah DKI mengevaluasi proses pendistribusikan bantuan sosial, karena pembagian bantuan tidak sesuai dengan jadwal. Bahkan kata dia banyak yang jadwal pembagian yang berubah.
Dalam keputusan gubernur nomor 386 itu Anies menetapkan jumlah warga miskin dan rentan miskin yang akan menerima bantuan sosial berjumlah 1.194.633 kepala keluarga.
Dalam kepgub tersebut bansos ditetapkan senilai Rp 149.500 yang akan dibagikan berupa beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan.
Penyaluran bansos tersebut dimulai dengan pendataan bertahap warga yang akan menerima. Mulai dari pendataan di RT RW, kelurahan hingga diverifikasi oleh Dinas Sosial DKI.