TEMPO.CO, Jakarta - Pria yang viral melawan petugas pengecekan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di kawasan Empang, Kota Bogor digiring ke kantor polisi, Senin, 4 Mei 2020.
Endang Wijaya, 44 tahun, tak melakukan perlawanan kepada polisi saat hendak dibawa dari rumahnya di kawasan Tamansari.
"Alasannya khilaf dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, Ajun Komisaris Firman Taufik, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.
Firman mengatakan pria itu dibawa ke kantor polisi pada Senin malam, 4 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut Firman, Endang Wijaya ditangkap karena melanggar PSBB dan juga melakukan perbuatan hukum dengan melawan petugas. "Dia diancam dengan pasal Pasal 216 KUHP UU No. 6 tahun 2018, tentang karantina kesehatan. Ancaman satu tahun penjara atau denda 100 juta," kata Firman.
Meski demikian, Firman mengatakan, Endang tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Firman menyebut pemeriksaan awal sudah dilakukan oleh anggotanya. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. "Statusnya masih sebagai saksi, akan kami gelar perkara apakah cukup untuk ditetapkan tersangka," kata Firman.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan sebetulnya untuk sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB sebisa mungkin dihindari dulu. Namun karena sikap dan polah Endang Wijaya yang arogan dan melawan, Dedie menyebut mungkin dengan alasan itu polisi menangkapnya. "Sebenarnya kami hindari dulu, kecuali kalau ada yang sudah tidak bisa ditolerir," kata Dedie.
Dedie mengatakan dengan apa yang terjadi terhadap Endang Wijaya, dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yg sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan patuh, Dedie berharap penyebaran Covid-19 semakin menurun dan Pemkot Bogor bisa mulai melonggarkan PSBB ke depan.
"Tujuan pembatasan adalah untuk menurunkan pergerakan masyarakat, agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat segera terwujud," kata Dedie.