TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu teknis terkait akan dibukanya moda transportasi umum, mulai besok, 7 Mei 2020.
"Kita tunggu regulasi teknis di lapangannya seperti apa. Tapi kan pemerintah sudah menyampaikan larangan mudik itu ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut. Kalau pun ada pengecualian baik untuk TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi Protap kan tetap dilaksanakan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, saat dihubungi, Rabu, 6 Mei 2020.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020. Ia menjelaskan bahwa relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
"Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," tutur Budi Karya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu.
"Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA