TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona. "Bagaimana masyarakat bisa menerima kenaikan iuran di situasi ini. Kok dinaikkan," kata Iman saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2020.
Iman memperkirakan bakal ada gejolak dari seluruh masyarakat di Indonesia, menyikapi kebijakan ini. Menurut dia, pemerintah pusat tidak memahami psikologis rakyatnya yang sedang kesulitan di tengah wabah ini.
Politikus Gerindra ini menilai kebijakan pemerintah bakal semakin mempersulit rakyatnya. Sebab, iuran BPJS Kesehatan naik pada Juli 2020. "Padahal tanda-tanda pandemi berakhir saja belum terlihat. Orang lagi susah, bakal ditambah susah."
Iman menuturkan saat ini banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Ditambah, masyarakat bakal kesulitan untuk mencari kerja. Alhasil, mereka bakal kesulitan membayar iuran yang naik.
Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI, kata dia, berharap Jokowi menimbang kembali kenaikan BPJS Kesehatan. "Apa harus secepat ini. Saat kita mengalami kendala yang ruwet ini. Makan sulit, pikiran ruwet dan finansial semua ambruk."
Menurut dia, dampak kenaikan ini bakal dirasakan pemerintah daerah. Sebab, kata dia, bakal banyak masyarakat yang nantinya bergantung pada pemerintah daerah.
Padahal, kata dia, keuangan pemerintah daerah juga semakin menurun karena digunakan untuk menanggulangi pagebluk ini. "Keuangan tahun depan pemerintah daerah pasti juga masih menurun. Sekarang saja dari Rp 87 triliun perkirakan pendapatan. Jadi berkurang menjadi Rp 47 triliun karena situasi Covid ini."
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000,-. Namun, pemerintah pusat mensubsidi Rp 16.500,- sehingga masyarakat hanya membayar Rp 25.500,-. Namun pada 2021 subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000, sehingga iuran peserta mandiri menjadi Rp 35.000,- per orang.
Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020.