TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami menerbitkan keputusan perpanjangan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. “Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dikutip dari rilis, Rabu, 13 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan kedua PSBB Bodebek tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020. Bersamaan juga diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 tentang yang mengganti aturan main pelaksanaan PSBB di Bodebek.
Pada Peraturan Gubernur yang baru mengubah Pasal 16 yang mengatur pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta di zona PSBB Bodebek. Diantaranya dengan mewajibkan membawa KTP, surat tugas dari kantor, serta surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT. “Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.
Pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta harus membekali diri dengan surat pernyataan di atas materai bahwa aktivitasnya sepengetahuan Lurah atau Kepala Desa.
Peraturan Gubernur nomor 39 tersebut juga memerinci aktivitas yang dibolehkan. Diantaranya pengangkutan barang yang di izinkan di zona PSBB seperti pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 yang khusus mengatur tentang saksi bagi pelanggaran pada aturan main PSBB. Sanksi dapat dijatuhkan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.
Peraturan Gubernur Nomor 40 mengatur sejumlah sanksi mulai dari pelanggaran pengunaan masker, pembatasan pembelajaran di institusi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan aktivitas di rumah makan atau usaha sejenisnya, pembatasan aktivitas hotel, pembatasan aktivitas di kegiatan konstruksi, pembatasan aktivitas di rumah ibadah, serta pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan bidaya, serta moda transportasi orang dan barang.