Sanksi diberikan bervariasi. Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker misalnya bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pelanggaran pada pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, sanksi diberikan mulai dari penyegelan tempat kerja, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, hingga denda khusus bagi pimpinan tempat kerja berupa teguran tertulis hingga denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Aktivitas rumah makan misalnya dibatasi hanya untuk melayani pembelian untuk dibawa langsung atau take away melalui pemesanan daring atau via telepon. Pelanggarnya bisa dikenai sanksi penyegelan hingga denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Hotel yang nekat membuka fasilitas yang memancing kerumunan orang juga terancam sanksi penghentian sementara, penyegelan, hingga denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sanksi juga mengancam bagi kegiatan konstruksi yang gagal membatasi aktivitas kegiatannya hanya di dalam proyek konstruksi. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda RP 25 juta sampai Rp 50 juta, hingga penyegelan untuk penghentian sementara kegiatan konstruksi.