Warga yang ketahuan melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat umum juga terancam sanksi. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Aktivitas kegiatan sosial dan budaya yang menyebabkan masa berkerumun juga diancam sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari kerja sosial, hingga denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sanksi juga mengancam pengendara yang melanggar pembatasan kapasitas angkut penumpang yang dibatasi hanya 50 persen, serta tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan mulai dari denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, serta kerja sosial, hingga penderekan kendaraan.
Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Suryakencana, Kota Bogor, Ahad, 3 Mei 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan memberlakukan PSBB secara menyeluruh di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei 2020 sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayah Jawa Barat. ANTARA/Arif Firmansyah
Sanksi juga mengancam pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB. Yakni denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, kerja sosial, hingga penderekan kendaraannya. Pengecualian diberikan bagi pengendara motor yang berboncengan tapi beralamat sama, serta beraktivitas yang diperuntukkan bagi kegiatan penanggulangan Covid-19. Sanksi serupa juga dijatuhkan bagi ojol yang nekat membawa penumpang.
Sementara pelanggaran bagi aturan pembatasan aktivitas di institusi pendidikan dan rumah ibadah hanya diancam sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.