TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Jakarta menjadi Peraturan Daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan perubahan tersebut berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).
"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan," tutur Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam, 13 Mei 2020.
Pasal 15 UUPPP tersebut menyebutkan: "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah."
Sementara Pasal 238 UUPD menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah; (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut masuk dalam hierarkis," ujar Teguh.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD DKI untuk menjadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 jadi Peraturan Daerah yang diyakini Ombudsman Jakarta Raya akan cepat diproses DPRD, hingga sampai ke Kemendagri dan ditetapkan menjadi Perda tidak sampai satu pekan.
"Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan, dan saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan Covid-19 di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB Jakarta. Jika ada warga yang men-challenge Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup faham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah," ucap Teguh.
ANTARA