TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jalur arteri dan jalur tikus sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran larangan mudik.
"Seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di jalur tikus," kata Sambodo dalam jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis, 21 Mei 2020 soal update larangan mudik.
Jalan tikus menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah jalan yang kecil-kecil atau lebarnya lebih pendek dari jalan provinsi maupun kabupaten (di pedusunan, pegunungan, dan sebagainya).
Sedangkan meurut Wikipedia, jalan tikus adalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewati jalan lingkungan yang kecil atau perkampungan guna menghindari ruas jalan macet, ataupun menghindari persimpangan yang macet.
Polda Metro Jaya pada Rabu malam kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata atau travel gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek.
Namun demikian Sambodo belum memberikan rincian berapa banyak kendaraan yang ditemukan di jalur arteri maupun jalur tikus.
Sambodo mengatakan 95 kendaraan tersebut berhasil diamankan petugas pada Rabu malam 20 Mei 2020 hanya dalam waktu sekitar kurang lebih empat jam
"Tadi malam dlam waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil menggagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo mengatakan ada sejumlah oknum operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.
Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM Jakarta) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
ANTARA