TEMPO.CO, Jakarta -Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengelola tempat pemakaman umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Selatan melarang masyarakat melakukan ziarah kubur saat Idul Fitri 1441H atau Lebaran 2020.
Sebelumnya, ramai masyarakat berkunjung ke TPU tersebut pada hari pertama Lebaran.
"Untuk pelaksanaan ziarah kami tutup sampai tanggal 4 Juni 2020. Jadi kami batasi ruang gerak dalam rangka mengikuti kebijakan PSBB," kata Kepala TPU Karet Bivak Saiman saat dihubungi, Senin, 25 Mei 2020.
Saiman mengatakan, penutupan kegiatan ziarah di TPU telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemasangan pamflet. Harapannya, dengan adanya pelarangan ziarah ini maka masyarakat dapat merayakan Lebaran di rumah saja selama masa pandemi Corona.
Akan tetapi, Saiman mengatakan tetap ada masyarakat yang melakukan ziarah pada Lebaran hari pertama, walaupun sudah ada larangannya. "Masih ada pengunjung yang tetap melanggar PSBB dengan datang ke TPU untuk menjalankan tradisi," kata Saiman.
Ia berharap dengan penutupan TPU Karet Bivak, maka masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan PSBB. Hal itu terbukti dengan tidak terlihatnya kerumunan masyarakat di sekitar TPU pada Lebaran kedua hari ini.
Sebelumnya viral di media sosial ratusan masyarakat yang datang berziarah ke TPU Karet Bivak pada Lebaran hari pertama. Para pengunjung itu tidak mengindahkan aturan PSBB saat melakukan ziarah.