TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pengajuan surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta sudah dapat diajukan kembali. “Saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali," kata Kepala DPMPTSP, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Mei 2020.
Meski sempat mengalami gangguan pada Selasa, 26 Mei 2020, kata Benni, proses perizinan akan tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap.
Ia mengimbau kepada pemohon perizinan untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan ke alamat email sikm@jakarta.go.id.
Selain itu, Benni menuturkan setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO. Kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.
“Pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada Pemohon yang mengakses Perizinan SIKM dari Luar Negeri,” ujarnya.
Petugas, kata dia, nantinya akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak. Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.
Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesasian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja. “kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan di Jakarta” ujarnya.
Ia menyatakan pihaknya masih menyempurnakan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update) sistem pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota.
Pemutakhiran sistem dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan terakhir terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 27 Mei 2020, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses. Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam. Pemprov. DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin/nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.