TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM kembali membludak di sejumlah Samsat di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Mereka datang sejak subuh agar bisa masuk dalam kuota pemohon.
"Tadi berangkat dari rumah setengah 5 subuh, kirain masih sepi ga tahunya udah ramai," ujar Surya, salah seorang pemohon perpanjangan SIM di Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur, saat dihubungi Tempo, Rabu.
Surya mengatakan sudah datang ke Samsat Kebon Nanas pada Selasa, 2 Juni 2020. Namun ia tak masuk dalam kuota sehingga gagal melakukan perpanjangan SIM. Ia mengaku khawatir kelupaan memperpanjang SIM-nya yang sudah mati sejak April 2020 lalu.
"Mumpung ingat dan ada keringanan ini. Kalau bikin baru lagi ribet, harus tes lagi," kata dia.
Sementara itu, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan pihaknya membatasi jumlah pemohon SIM di masing-masing Samsat. Untuk di kantor Samsat Kebon Nanas misalnya, jumlah pemohon hanya dibatasi 100 orang.
"Beda-beda kuotanya di masing-masing Samsat. Seperti di Daan Mogot itu lebih besar kuotanya," kata Lalu saat dihubungi Tempo pagi ini.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berdesak-desakan dan mengikuti protokol PSBB saat mengantre untuk memperpanjang SIM-nya. Lalu juga mengingatkan waktu perpanjangan SIM yang kadaluarsa semasa PSBB mendapat kompensasi perpanjangan setelah 29 Juni 2020. "Jadi ga usah buru-buru," kata dia.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020 atau saat PSBB berlangsung. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.