TEMPO.CO, Jakarta -PT Transjakarta masih menerapkan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas meski kebijakan kewajiban tersebut telah dihapus oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
"Transjakarta masih memberlakukan 50 persen kapasitas penumpang," ujar Kepala Divisi Sekertaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo saat dihubungi, Jumat 12 Juni 2020.
Nadia mengatakan kebijakan jumlah pembatasan penumpang 50 persen dilakukan karena kondisi Jakarta saat ini masih darurat kasus positif Covid-19 dan masih riskan potensi penularan.
Selain itu kata Nadia, PT Transjakarta juga ikut terlibat dalam menekan angka penularan Covid 19. Menurut dia untuk mengurangi pembatasan penumpang harus berdasarkan hasil dari penerapan PSBB Transisi saat ini.
"Statusnya masih riskan, kita masih melihat hasil dari PSBB transisi ini," ujarnya.
Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi. Beleid baru ini merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Menhub pada 8 Juni 2020.
Salah satu pasal yang direvisi dari aturan sebelumnya adalah soal pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan. Perubahan tersebut berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan. Besaran persentasenya berbeda-beda, dan akan diatur oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran
Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, kata Budi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub mengantisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Corona sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” tutur Budi.
TAUFIQ SIDDIQ | EKO WAHYUDI