Firman melanjutkan, faktor lain yang harusnya bisa meringankan hukuman untuk Aulia adalah bahwa kliennya memiliki anak umur 4 tahun yang harus diurus. Anak itu merupakan hasil pernikahan Aulia dengan suami sekaligus korban pembunuhan, Pupung Sadili."Sekarang tidak tahu akan diasuh oleh siapa," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mematuhi hukum mati kepada Aulia dan Kelvin karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab KUHP atau sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum. Hakim ketua, Yosdi menyebut bahwa hal-hal yang memberatkan bagi Aulia dan Kelvin antara lain, tindakan mereka sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujar Yosdi.
Aulia dan Kelvin membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di rumah mereka, Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia Kesuma menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.