TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra menilai kedua kliennya tidak layak dijatuhi vonis hukuman mati. Ibu dan anaknya tersebut dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Hukuman ini terlalu sadis. Alasan pertama karena semua negara sudah menghapus hukuman mati untuk kasus apa pun, baik pembunuhan, tindak pidana korupsi atau yang lain," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020.
Firman mempertanyakan hukum Indonesia yang masih mempraktekkan vonis mati sementara negara lain sudah menghapusnya. Dia mengaku akan menyurati presiden dan DPR untuk meminta hukuman ini dihapus.
Selain itu, Firman menyinggung hakim yang menyatakan tidak adanya hal-hal meringankan untuk Aulia dan Kelvin dalam membuat putusan. Padahal menurut dia, dalam pleidoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan, banyak faktor untuk meringankan hukuman kliennya.
"Pertama, jelas bahwa perencana utamanya itu si Aki (dukun asal Lampung yang masih buron)," ujarnya.
Faktor meringankan selanjutnya menurut Firman adalah beberapa poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian telah dibantah oleh kliennya. Untuk mengungkap masalah ini, Firman mengaku telah meminta jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik guna memperoleh fakta yang lebih jelas. Namun usulan itu disebut ditolak. Begitu pun kata Firman, hakim menolak permintaannya untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli bagi terdakwa.
"Jadi ada unsur ketidakadilan," kata Firman.