TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, seleksi usia semua direncanakan berlaku saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021. Sebab, pemerintah akan menghapus ujian nasional (UN) tahun depan.
Namun karena UN tahun ini ditiadakan akibat pandemi Covid-19, rencana itu dimajukan. "Covid-19 ini membuat momentum perubahan pada kami yang harus kami ambil secara positif," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Dinas Pendidikan, dia melanjutkan, telah menyusun petunjuk teknis alias juknis PPDB 2020 tahun lalu. Dalam juknis itu memang tidak ada seleksi berdasarkan usia untuk jalur afirmasi dan zonasi lantaran masih ada syarat nilai UN.
Rupanya wabah virus corona melanda Jakarta pada Maret 2020 yang mengharuskan dinas mengubah juknis. "Itu kenapa ketika pembatalan UN, kami melakukan review," ujarnya.
Kebijakan PPDB 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB yang diteken pada 11 Mei 2020.
Calon murid dapat mendaftar melalui enam jalur, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi akademik dan non-akademik, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, serta jalur luar DKI. Dalam Kepdisdik 501/2020 tertera syarat usia yang berlaku untuk enam jalur tersebut.