TEMPO.CO, Jakarta -Sidang putusan praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga oleh puluhan polisi. Mereka mengamankan jalannya persidangan yang dimulai sejak Kamis pagi, 25 Juni 2020.
Dari pantauan Tempo di lokasi, belasan anak buah Ruslan Buton berpostur tubuh tegap. Mereka berkali-kali menyerukan dukungan kepada Ruslan. "Bebaskan Ruslan Buton!" teriak massa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam sidang putusan praperadilan tersebut Hakim Tunggal Haryadi menolak permohonan Ruslan Buton, karena menilai barang bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Ruslan sebagai tersangka adalah sah. "Menolak seluruhnya permohonan dari pemohon," ujar Haryadi.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Sehingga, ia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
FAZRINALDO | MARTHA WARTA