"Jadi bendahara baru sekolah hendak menarik dana BOS cawu 2 tetapi pihak bank menyebutkan sudah dibuat specimen baru rekening atas nama CBD dan seorang guru honorer," kata Kusmayadi.
Dia menambahkan uang BOS cawu 2 itu diambil lagi oleh CBD sedianya untuk menutup pengembalian bos cawu pertama yang telah digelapkan.
"Jadi gali lubang tutup lubang. Untuk penyidikan perbuatan pengambilan dana BOS kedua saya menyerahkan kepada pihak berwajib, ini sudah kriminal, sanksi berat harus diberikan,"kata Kusmayadi.
Inspektorat kata Kusmayadi memiliki catatan prilaku CBD sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah menyimpang dari aturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
"Pada sekitar dua tahun sebelumnya kami sudah berikan sanksi penurunan pangkat karena pelanggaran penggelapan pajak dana BOS dan pengadaan barang," kata Kusmayadi.
Dua perbuatan itu adalah penggelapan pajak Rp 42 juta dan tidak dibayarkan pengadaan buku kepada pihak ketiga senilai Rp 178 juta."Soal itu sanksi disiplin pegawai yang diterapkan, dan perjanjian tidak mengulang perbuatan. Yang bersangkutan menyelesaikan (-mengembalikan uang ke kas daerah). Tetapi ini ada perbuatan lain yang dilanggar," kata Kusmayadi.
Secara terpisah Tempo mencoba menghubungi CBD namun telepon genggam tidak aktif dan WhatsApp tidak dibalas. Menurut Inspektorat Provinsi Banten pada Senin 29 Juni 2020, CBD akan diperiksa oleh polisi terkait pelanggaran pidana penggelapan dana BOS tersebut.