TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi kasus penyerangan dan pembunuhan oleh John Kei cs digelar di PT Adiyawinsa Telecommunication and Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara hari ini, Senin, 6 Juli 2020. Di tempat tersebut, John Kei mengadakan pertemuan dengan beberapa anak buahnya pada 14 Juni 2020.
Dalam rekonstruksi yang dibagi menjadi 4 bagian itu, pria bernama lengkap John Refra Kei itu memerintahkan anak buahnya yang bernama Daniel untuk menjemput sang paman, Nus Kei, di rumahnya pada 17 Juni 2020.
"Kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan Bu (kakak)," ujar pemeran pengganti John Kei kepada Daniel dalam rekonstruksi, Senin, 6 Juli 2020. John memberi instruksi itu juga kepada 5 anak buahnya.
Usai memberi perintah tersebut, Daniel kemudian menyiapkan perlengkapan untuk melakukan penyerangan. Salah satu yang disiapkan Daniel adalah 4 unit kendaraan mobil yang dipakai saat penyerangan ke Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.
John Kei dan anak buahnya kemudian melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api