TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengusaha jasa pernikahan meminta Pemerintah DKI Jakarta membolehkan resepsi pernikahan pada masa transisi new normal.
Mereka mengaku telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi Corona.
Hari ini, 8 Juli 2020, Asosiasi pengusaha yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi), Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), dan Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), bertemu Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patra di Balai Kota DKI, untuk memaparkan konsep new normal atau normal baru penyelenggara pernikahan.
"Kami juga terkena dampaknya karena usaha terhenti selama pandemi. Saat ini kami sudah menyiapkan protokol kesehatan resepsi pernikahan," kata Ketua Aspedi DKI, Warsono, usai rapat tertutul dengan Riza dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selama pandemi, banyak pekerja dari jasa dekorasi pernikahan kehilangan pengangguran. Setiap usaha dekorasi, kata dia, sedikitnya mempunyai 50 karyawan yang membantu mempersiapkan penataan acara pernikahan. "Sekarang tidak jelas nasibnya."
Warsono mengaku asosiasinha telah menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona saat resepsi pernikahan diselenggarakan baik di rumah, lapangan maupun gedung.
Salah satu yang telah dirumuskan adalah pembatasan kapasitas orang yang datang dan pemberian marka jaga jarak antar tamu saat resepsi di masa new normal. Selain itu, alur juga dipersiakan searah agar para tamu tidak saling berhadapan.
"Kami nanti bekerja sama dengan wedding organizer untuk mempersiapkan protonol kesehatan ini," ujarnya. "Kami bahkan sudah membuat protap sesuai anjuran Kementerian Kesehatan."
Ketua PPJI DKI, Siti Djumiadini, mengatakan industri catering sudah siap melayani dengan memperhatikanmu protokol kesehatan. Salah satu opai yang ditawarkan adalah tidak makan secara prasmanan atau makan di tempat. "Jadi nanti makanan dibawa pulang," ucapnya.
Ketua Hipdi, Suprafto, menyesalkan DKI masih melarang resepsi pernikahan pada masa transisi ini. Padahal, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang aman dalam penyelenggaraan pernikahan. "Ada ketidakadilan terhadap kami. Mall sudah boleh dibuka, sedangkan kami tidak."
Ia menuturkan resepsi pernikahan sebenarnya sulit untuk dilarang karena berkaitan dengan budaya. Asosiasi pun juga telah bersekapat untuk membatasi 50 persen kapasitas dari daya tampung tampat resepsi.
"Jadi kami sudah simulasikan dan bisa kami jamin keamanannya. Kami siapkan marka dan ada pengawasan dari tim yang nantinya dibentuk," ucapnya. "Lebih baik kami dibolehkan kembali beroperasi daripada masyarakat punya interpretasi sendiri dalam new normal ini."
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan telah menampung saran asosiasi penyelenggara pernikahan. Pemerintah DKI, kata dia, mendorong resepsi kembali bisa dilaksanakan di Ibu Kota. "Kami akan bicarakan ke Tim Gugus Tugas Covid-19. Karena nanti mereka yang menentukan melihat kurva penularan Corona atau Covid-19," ujarnya.