TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah telah memulangkan AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. AKM sebelumnya ditahan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tidak benar (dibebaskan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.
Sebelumnya, Sachrudin mengatakan putranya sudah dipulangkan oleh polisi pascaditangkap pada 6 Juli 2020. Ia mengatakan pihaknya juga menyerahkan pengusutan kasus itu sepenuhnya ke polisi.
"Ya sudah (dipulangkan), pokoknya semua saya sudah serahkan ke pihak kepolisian," ujar Sachrudin.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, AKM sebelumnya ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2020 sekitar pukul 00.15. Saat diciduk di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juli 2020, AKM ditangkap bersama dengan 3 temannya yang berinisial DS, SY, dan MT.
Saat digerebek, polisi menyita 0,52 gram sabu dari AKM dan ketiga temannya. Atas temuan itu, Polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Hingga saat ini keempatnya masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.