TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kota Jakarta Utara merekomendasikan 833 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan relaksasi di tengah pandemi Covid-19. Rekomendasi dikirimkan agar pelaku usaha memperoleh izin UMKM.
“Kami dapat data 833 pelaku usaha dari tim pendamping JakPreneur di enam kecamatan Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Utara Yati Sudiharti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 10 Juli 2020. Dokumen dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Data yang dihimpun berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan, pas foto, serta foto lokasi usaha.
Relaksasi ini mengikuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang UMKM di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dinas akan menyambangi pelaku usaha melalui tim Antar Jemput Izin Bermotor kelurahan atau kecamatan untuk menguji kelaikan pelaku usaha memperoleh Izin UMKM. Sebelumnya, Suku Dinas PPKUKM yang harus mengajukan permohonan dan mengirim data kepada dinas melalui aplikasi JakEVO. "Kami hanya mengirim data usulan, petugas Dinas yang mendatangi pelaku UMKM."
Wabah Covid-19 di Jakarta melumpuhkan perekonomian warga, khususnya pelaku UMKM. Pemerintah DKI Jakarta menutup beberapa jenis usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan untuk menekan penularan virus Corona sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada April 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan masa transisi mulai 5 Juni. Aktivitas sosial dan ekonomi pun bertahap dibuka kembali.