TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mewajibkan penjual maupun pemasok hewan kurban untuk mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM. Dengan aplikasi itu bisa diketahui kemungkinan seseorang terjangkit virus corona penyebab Covid-19.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali hadir dalam dalam sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging kurban di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan CLM ini sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sudah tidak digunakan lagi.
"Nanti penjual hewan kurban masuk aplikasi CLM ini," kata Marullah dalam sosialisasi di Youtube, Selasa 21 Juli 2020.
Untuk mengantongi CLM, penjual hewan kurban cukup melakukan pengisian data penilaian diri pada CLM yang terdapat dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler (ponsel).
Aplikasi ini cukup memudahkan masyarakat dan dapat diakses secara online. Pemohonnya cukup mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh sistem di aplikasi tersebut.
"Ada beberapa pertanyaan diajukan harus diisi, diikuti petunjuknya, setelah diisi akan ketahuan hasilnya, jadi tidak perlu lagi pakai SIKM, tapi gunakan CLM," kata Marullah.
Marullah menambahkan, CLM menjadi keharusan bagi masyarakat saat ini ketika ingin masuk ke DKI Jakarta. Hasil akhir dari pengisian aplikasi tersebut menyatakan orang tersebut aman atau tidak untuk masuk ke Jakarta.
"Kalau aman, tidak perlu lagi ada kata-kata rapid test, sekarang adanya swab(PCR)," kata Marullah.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Kasudin KPKP)Jakarta Selatan Hasudungan A Sidambolak mengatakan, selain pengawasan di tingkat penjual, pihaknya juga mendampingi panitia kurban untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban secara syariah dan juga menerapkan protokol kesehatan.
"Pemotongan hewan kurban tidak dilarang termasuk di masa pandemi, tetap ada syarat-syaratnya. Panitia kurban tetap harus melapor ke KPKP untuk diawasi, supaya tidak terjadi penyakit-penyakit yang cukup berbahaya bagi yang mengonsumsi dan memotong hewan kurban," kata Hasudungan.
Sebelumnya diatur pemasok dan penjual hewan kurban wajib mengantongi SIKM. Namun sejak 15 Juli 2020 SIKM ditiadakan, diganti dengan CLM.
Adapun pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi ini.
Sementara CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak.
Karena itu, masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat mengetahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.