TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ayah perkosa anak kandungnya berulang kali di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pria bernama Sujianto, 59 tahun mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya lebih dari 3 kali berturut-turut.
“Korban berumur 10 tahun telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri beberapa kali,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Selasa 21 Juli 2020.
Azis mengatakan, Sujianto melakukan aksinya pada akhir 2019 lalu, dan sempat menghilang setelah ibu kandung korban dan merupakan istri pelaku melaporkan kejadian tersebut.
“Peristiwanya tanggal 4 Oktober 2019, pelaku kemudian kabur dan membuat identitas palsu,” kata Azis.
Kini, lanjut Azis, pelaku telah ditangkap dan terancam Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena korban adalah anak kandung, maka hukuman ditambah 1/3 dari total hukuman,” kata Azis.
Tersangka, Sujianto diduga memiliki kelainan seksual sehingga tidak merasa puas dengan sang istri.
“Saya iseng aja sama anak,” kata Sujianto.
Sujianto mengaku, aksinya dilakukan terhadap dua orang anak perempuannya. “Anak saya 5, saya lakuin ke anak pertama dan anak keempat, Yang pertama sekarang sudah nikah,” kata Sujianto.