TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat tata kota Nirwono Joga berpendapat DPRD DKI Jakarta memiliki peran untuk membatalkan pembangunan reklamasi Ancol yani perluasan kawasan Ancol yang mendapat izin oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Nirwono menyatakan dewan memiliki kewenangan untuk mendesak Anies Baswedan untuk mencabut kembali Keputusan Gubernur nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan daratan kawasan Ancol.
"DPRD harus berani meminta kepada Gubernur untuk membatalkan Kepgub. Jadi Kepgub tentang izin reklamasi Ancol itu dihentikan," ujar Nirwono dalam diskusi virtual Kamis 23 Juli 2020.
Nirwono menyebutkan DPRD memiliki kewenangan meminta gubernur untuk membatalkan kepgub karena alasan pelanggaran dalam Kepgub izin reklamasi Ancol tersebut. Pelanggaran yang dimaksud Nirwono yaiti tidak terncantumnya rencana pembangunan reklamasi perluasan Ancol tersebut di Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
Nirwono menyatakan DPRD juga harus mengkaji usulan revisi RDTR yang tengah diajukan oleh Pemerintah DKI. "Jangan sampai revisi itu mengakomodasi reklamasi Ancol,"ujarnya.
Nirwono mengatakan proyek reklamasi Ancol bukan untuk kepetingan publik tapi lebih komersial pembangunan. Dia mengkritik alasan Anies bahwa reklamasi Ancol merupakan bagian dari pengendalian banjir yaitu dengan menimbun hasil pengerukan sungai dan waduk ke lokasi reklamasi Ancol.
Menurut dia, jika logikanya adalah pengendalian banjir dengan pengerukan sendimentasi sungai dan waduk maka mestinya yang dilakukan oleh DKI adalah memperbaiki ekologi sungai dan waduk agar tidak terjadi sendimentasi, bukan membangun reklamasi.
"Kalau ekologi sungai diperbaiki maka sendimentasi akan berkurang, maka akhirnya juga tidak perlu lagi reklamasi," ujarnya.