Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Transisi, Disnaker: 456 Perusahaan Langgar Protokol Covid-19

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pekerja memakai masker saat melintas di Kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Para pekerja yang telah kembali ke kantor berupaya mengenakan masker dan pelindung wajah sebagai pencegahan tertular virus corona saat di tempat umum. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pekerja memakai masker saat melintas di Kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Para pekerja yang telah kembali ke kantor berupaya mengenakan masker dan pelindung wajah sebagai pencegahan tertular virus corona saat di tempat umum. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan semakin banyak perkantoran yang mengabaikan protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.

Hal itu bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran protokol kesehatan atau protokol Covid-19 yang dilakukan di perkantoran.

"Ada ratusan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan sejak awal PSBB transisi sampai sekarang," kata Andri saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.

Sejak 8 Juni hingga 23 Juli kemarin, Dinas Tenaga Kerja DKI telah menggelar inspeksi mendadak terhadap 2.696 perusahaan. Dari sidak tersebut ditemukan 456 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran.

Dari 456 pelanggaran tersebut, sebanyak 351 perusahaan diberikan nota peringatan pertama, 101 perusahaan diberikan peringatan kedua dan empat perusahaan ditutup sementara.

Kata Andri, perusahaan yang melanggar tersebut sebenarnya telah menyediakan protokol kesehatan selama PSBB transisi. Namun, mereka tidak menjalankannya dengan benar. "Ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan pengukur suhu tapi tidak digunakan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan selama transisi ini adalah tidak menerapkan protokol 50 persen kapasitas. Perusahaan yang melanggar protokol kesehatan tersebut didenda Rp 25-50 juta.

"Pelanggaran 50 persen kapasitas ini kami lihat langsung dari sistem absensi perusahaan. Jadi mereka tidak bisa mengelak lagi."

Andri berharap protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi ini diterapkan dengan maksimal.

Jangan sampai lengahnya penerapan protokol menambah besar potensi klaster Covid-19 dari perkantoran. "Sebenarnya protokol kesehatan ini pekerjaan mudah. Cuma banyak dijadikan basa basi," ucapnya. "Jadi asal ada saja, tapi tidak diterapkan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disnakertrans Turunkan Tim Investigasi di Lokasi Ledakan Tungku Smelter Morowali, Berfokus pada 3 Aspek

26 Desember 2023

Kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara, 24 Desember 2023. Insiden bermula dari kecelakaan yang dialami sejumlah pekerja saat melakukan perbaikan tungku dan pemasangan pelat pada bagian tungku.  Foto: Partai Buruh Kabupaten Morowali.
Disnakertrans Turunkan Tim Investigasi di Lokasi Ledakan Tungku Smelter Morowali, Berfokus pada 3 Aspek

Disnakertrans Sulteng telah menurunkan tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan kerja ledakan tungku smelter di kawasan industri PT IMIP.


Viral Mobil Dinas Berasap Tebal: Kepala Dinas Minta Maaf, Heru Budi Setrap Sopir

12 September 2023

Mobil pelat merah, kendaraan operasional Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat mengeluarkan asap tebal saat melaju di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023) pukul 10.56 WIB. Instagram/merekamjejak
Viral Mobil Dinas Berasap Tebal: Kepala Dinas Minta Maaf, Heru Budi Setrap Sopir

Kepala Sudin Nakertransgi meminta maaf atas mobil dinas dengan asap pekat yang viral di sosial media. Sementara Heru Budi setrap sopirnya.


Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal, Disnaker DKI: Perjalanan ke Bengkel

11 September 2023

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan akan adanya sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal, Disnaker DKI: Perjalanan ke Bengkel

Kepala Disnaker DKI minta maaf kepada pengguna jalan karena ada mobil dinas DKI dengan emisi gas buang yang membuat tidak nyaman,


Fakta-fakta Bentrokan Perguruan Silat di Taiwan, Kemlu: Harusnya Jadi Duta Bangsa

6 September 2023

Cuplikan video bentrokan antara dua kelompok silat Indonesia di Taiwan, Sabtu malam, 2 September 2023.Dilansir dari Taiwan News, perkelahian yang terjadi di sebuah stasiun kereta api di Taiwan barat menyebabkan satu orang tewas, dan belasan orang ditangkap. Twitter/Heraloebss
Fakta-fakta Bentrokan Perguruan Silat di Taiwan, Kemlu: Harusnya Jadi Duta Bangsa

Bentrokan antar dua perguruan silat di Taiwan yang tewaskan 1 orang disesalkan Kementerian Luar Negeri. Ini fakta-faktanya.


5 Fakta PHK Pabrik Puma Jelang Lebaran, Mulai dari Alasan hingga Kepastian THR

5 April 2023

Salah satu buruh garmen di pabrik tekstil Ethiopia.[CNN]
5 Fakta PHK Pabrik Puma Jelang Lebaran, Mulai dari Alasan hingga Kepastian THR

Pabrik Puma PHK 1.163 buruh jelang Lebaran. Berikut 5 fakta seputar hal tersebut.


1.136 Buruh Pabrik Puma Kena PHK Menjelang Lebaran, Disnaker: Tetap Terima THR

5 April 2023

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
1.136 Buruh Pabrik Puma Kena PHK Menjelang Lebaran, Disnaker: Tetap Terima THR

Kepala Disnaker mengatakan ribuan buruh kena PHK setelah pabrik garmen brand Puma itu tutup karena bangkrut.


Pengertian Kartu Kuning dan Manfaatnya untuk Pencari Kerja

25 Januari 2023

Para pencari kerja melihat stan perusahaan di Bursa Kerja Mini Disnaker Depok di Balai Rakyat Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengertian Kartu Kuning dan Manfaatnya untuk Pencari Kerja

Kartu kuning dibutuhkan ketika mencari pekerjaan, namun selain itu juga bermanfaat untuk lainnya seperti database Disnaker.


Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja, Tinggal Legalisir!

12 Januari 2023

Para pencari kerja melihat stan perusahaan di Bursa Kerja Mini Disnaker Depok di Balai Rakyat Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja, Tinggal Legalisir!

Berikut adalah cara membuat kartu kuning online untuk pencari kerja dengan melengkapi syarat seperti KTP, foto, serta ijazah pendidikan.


DPRD Kabupaten Bogor Sidak Perusahaan yang Belum Bayar Gaji Pegawai 4 Bulan

14 Desember 2022

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor sidak di PT Cermai Makmur Abadi International di Cileungsi, Selasa, 13 Desember 2022. (ANTARA/HO-Humas DPRD Kabupaten Bogor)
DPRD Kabupaten Bogor Sidak Perusahaan yang Belum Bayar Gaji Pegawai 4 Bulan

Sidak itu tidak hanya diikuti anggota DPRD Kabupaten Bogor, melainkan juga wakil pemerintah kecamatan Cileungsi dan Satpol PP.


Australia Kembalikan Denda yang Dijatuhkan pada Pelanggar Protokol Covid

29 November 2022

Polisi memeriksa mobil yang menuju ke kota saat melakukan operasi penegakan hukum untuk mencegah pengunjuk rasa anti-lockdown berkumpul selama pembatasan untuk mengekang penyebaran wabah penyakit coronavirus (COVID-19), di pinggiran Annandale Sydney, Australia, 31 Juli , 2021. [REUTERS/Jane Wardell]
Australia Kembalikan Denda yang Dijatuhkan pada Pelanggar Protokol Covid

Pemerintah New South Wales, Australia, akan mengembalikan puluhan ribu denda terkait pandemi Covid-19, karena tidak sah secara hukum