TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan semakin banyak perkantoran yang mengabaikan protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.
Hal itu bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran protokol kesehatan atau protokol Covid-19 yang dilakukan di perkantoran.
"Ada ratusan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan sejak awal PSBB transisi sampai sekarang," kata Andri saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.
Sejak 8 Juni hingga 23 Juli kemarin, Dinas Tenaga Kerja DKI telah menggelar inspeksi mendadak terhadap 2.696 perusahaan. Dari sidak tersebut ditemukan 456 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran.
Dari 456 pelanggaran tersebut, sebanyak 351 perusahaan diberikan nota peringatan pertama, 101 perusahaan diberikan peringatan kedua dan empat perusahaan ditutup sementara.
Kata Andri, perusahaan yang melanggar tersebut sebenarnya telah menyediakan protokol kesehatan selama PSBB transisi. Namun, mereka tidak menjalankannya dengan benar. "Ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan pengukur suhu tapi tidak digunakan."
Selain itu, pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan selama transisi ini adalah tidak menerapkan protokol 50 persen kapasitas. Perusahaan yang melanggar protokol kesehatan tersebut didenda Rp 25-50 juta.
"Pelanggaran 50 persen kapasitas ini kami lihat langsung dari sistem absensi perusahaan. Jadi mereka tidak bisa mengelak lagi."
Andri berharap protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi ini diterapkan dengan maksimal.
Jangan sampai lengahnya penerapan protokol menambah besar potensi klaster Covid-19 dari perkantoran. "Sebenarnya protokol kesehatan ini pekerjaan mudah. Cuma banyak dijadikan basa basi," ucapnya. "Jadi asal ada saja, tapi tidak diterapkan."