TEMPO.CO, Bogor - Polsek Parung Bogor menangkap dua jambret ponsel yang masih berstatus pelajar, yaitu DD (16) dan OM (17). Kedua remaja itu kedapatan menjambret ponsel milik AR (19) di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
"Kami bersama warga telah berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan, dan kedua orang pelaku ini berstatus pelajar, berinisial DD dan OM," ujar Kapolsek Parung Kompol Puji Astono, di Bogor, Minggu 26 Juli 2020.
Penjambretan itu terjadi pada Sabtu petang saat AR lari sore bersama dua temannya di Kampung Malang Tengah, Desa Ciseeng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kemudian AR dipepet oleh DD dan OM yang berboncengan menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas ponsel yang digenggam oleh AR.
"Korban yang berteriak menjadi perhatian warga lainnya dan petugas yang sedang berpatroli kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku itu," kata Puji.
Dari tangan kedua jambret itu, polisi mendapat sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, dan satu unit ponsel milik korban yang dirampas pelaku. "Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.