TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tak menemukan ada kekerasan fisik dalam kasus penculikan anak 3 tahun di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan polisi segera melakukan visum setelah berhasil mengamankan Putri dari penculik.
"Sementara tidak ada kekerasan, karena ini tujuannya adalah untuk menjadikannya anak," ujar Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.
Dari hasil visum, Budi mengatakan ada luka goresan kecil di tangan korban. Namun polisi masih mendalami apakah luka tersebut karena tindakan penculikan atau karena yang lain.
"Nanti hasilnya didalami. Tapi tidak ada kekerasan fisik," kata Budi.
Mengenai motif dua orang pelaku penculikan balita itu, yakni dua perempuan berinisial P dan N, polisi menyebut karena ingin memiliki adik dan anak. Status kedua tersangka adalah ibu dan anak. N adalah ibu kandung P.
Adapun modus para pelaku dalam melakukan penculikan adalah dengan langsung mengajak bocah secara acak ke rumah mereka di Munjul, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, kedua pelaku mengajak seorang bocah berusia 3 tahun bernama Putri Rahmadani.
Sebelum diculik, Putri sedang bermain di depan rumahnya yang berada di Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin 27 Juli sekitar pukul 11.00. Saat itu pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka.
Saat orang tua mengecek anaknya di depan, Putri sudah hilang. Orangtua Putri sempat mendatangi rumah tetangga tempat anaknya biasa bermain, namun tidak ada. Ketika ditanya, tetangganya juga tidak ada yang melihat.
Dari CCTV tetangganya, terlihat Putri dibawa oleh seorang wanita. Orangtua korban kemudian membuat pengumuman kasus penculikan ini dan viral di media sosial. Kasus penculikan anak itu akhirnya terpecahkan setelah polisi menemukan korban dan pelaku di Munjul, Kabupaten Tangerang.
Ibu dan anak tersangka penculikan anak itu dijerat dengan Pasal 328 juncto 332 KUHP, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahuh 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.