"Maka kebijakan ganjil genap ini menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan orang, karena saat ini Pemerintah DKI masih menerapkan PSBB transisi, jadi bagi yang tidak ada kepentingan untuk bepergian maka harus tetap berada di rumah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo mengatakan penindakan ganjil genap akan dimulai pada Kamis 6 Agustus mendatang. "Penindakan dengan tilang akan mulai hari Kamis," ujarnya.
Sambodo mulai hari ini hingga Rabu, 5 Agustus 2020, Dirlantas Polda Metro dan Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terlebih kepada masyarakat. Hal ini mengingat kebijakan ganjil genap yang telah ditiadakan sejak bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid 19.
Ia mengatakan selama masa sosialisasi petugas kepolisian dan Dishub akan memberhentikan warga yang melanggar ganjil genap dan akan diberikan teguran. Sedangkan mulai dari Kamis kata dia, penindakan tilang akan mulai diberlalukan baik secara manual dan E-TLE.