TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan memberlakukan dua jenis penilangan kepada pelanggar saat penerapan sistem ganjil genap mulai Senin pekan depan, 10 Agustus 2020.
Keduanya adalah tilang secara manual dan elektronik. “Dengan anggota yang turun ke lapangan maupun E-TLE atau kamera elektronik,” ujar dia pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Menurut Sambodo, setiap harinya polisi akan menerjunkan 125 personel satuan tugas khusus untuk memantau jalannya ganjil genap. Personel tersebut, kata dia, akan ditempatkan di titik masuk ke 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. “Kami terjunkan hanya untuk pengawasan terhadap kawasan ganjil genap ini,” tutur dia.
Sementara itu, untuk tilang elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Sambodo menyebut ada 12 kamera yang telah beroperasi penuh di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera tersebut merupakan pengadaan E-TLE fase pertama. Jumlah ruas jalan yang diawasi kamera akan bertambah pada pengadaan E-TLE tahap kedua.
“Kan kebijakan ganjil genap ini permanen tidak hanya saat ini. Ketika nanti E-TLE tahap 2 yang 57 kamera itu diberlakukan, maka ada 13 ruas jalan yang memang ada kameranya,” kata dia.
Ia mengatakan metode penilangan pelanggar ganjil genap menggunakan E-TLE sangat efektif, khususnya di masa pandemi. Dengan begitu, interaksi antara polisi dengan pelanggar dapat berkurang. Otomatis, potensi penularan Covid-19, baik dari petugas ke masyarakat atau sebaliknya dapat diminimalisir.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap. Penilangan terhadap pelanggar yang seharusnya dilakukan hari ini diundur hingga Senin pekan depan, 10 Agustus 2020.
Sambodo mengatakan keputusan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar selama masa sosialisasi pada Senin-Rabu, 3-5 Agustus 2020. “Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” kata dia.
Menurut Sambodo, selama tiga hari sosialisasi itu jumlah pengendara yang ditegur karena melanggar aturan ganjil genap terus bertambah. Pada hari pertama, polisi mencatat pengendara yang ditegur sebanyak 369 orang. Selanjutnya, hari kedua, jumlah pengendara yang ditegur sebanyak 674 orang dan meningkat di hari ketiga menjadi 702 orang. Sehingga adai 1.745 pelanggar yang diberi teguran selama sosialisasi.