Baca Juga:
Tentang identitas pelaku, Arsya menyebutkan bahwa ada seorang pelaku yang masih di bawah umur. Sehingga sesuai peraturan sistem Peradilan Anak untuk menanganinya dibutuhkan kerja sama dengan (KPAI).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Ervina menyatakan akan berusaha merehabilitasi salah satu pelaku penyebar yang masih di bawah umur, terkait kasus penyebaran video seks berbayar.
“Saya sudah bertemu pelaku dan orang tuanya. Sekarang sedang mengusahakan rehabilitasi, karena ternyata orangtua juga tidak tahu [tentang pelaku],” kata Putu.
Audie melanjutkan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 semakin banyak pelaku kejahatan yang menggunakan media sosial sebagai alat kejahatan. Untuk itu, ia menyatakan pihaknya semakin menggalakkan operasi patroli siber. “Media sosial bisa jadi ancaman atau sumber informasi, tergantung bagaimana menyikapinya,” tandasnya.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA