TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar seratus orang yang ikut aksi menuntut Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI dikabarkan ditangkap polisi. Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia @YLBHI
"Koordinasi dengan Kapolres Jakarta Pusat untuk pembebasan sejumlah rekan-rekan yang ditangkap. Informasi terakhir sekitar 100an orang ditahan di Polda Metro Jaya," tulis YLBHI, Jumat, 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Alasan Ratusan Mahasiswa Ikut Demo Tolak Omnibus Law di DPR
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan. Namun menurut dia, orang-orang itu bukan massa aksi di lokasi demonstrasi atau di gedung DPR RI.
"Jadi kami melakukan razia di semua titik yang akan masuk ke daerah demo tersebut. Yang kita amankan semuanya sekitar hampir seratusan lebih," ujar Yusri.
Yusri juga mengaku bahwa orang-orang yang ditangkap telah dipulangkan. Saat ini, kata dia, hanya ada delapan orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan orang yang ditahan diduga terjerat pidana.
"Misalnya, ada yang bawa bom molotov dan ketapel. Tapi mereka mereka ini bukan yang mau melakukan demo. Memang mau rusuh," kata Yusri. "Bahkan ada bendera-bendera Anarko dibawa. Ada yang bawa batu, botol, ketapel," kata dia melanjutkan.