4. Tarif aborsi berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta
Tubagus berujar, biaya aborsi di Klinik dr. SWS bervariasi sesuai dengan umur janin. Untuk aborsi janin dengan usia kandungan 6 sampai 7 minggu dipatok dengan harga Rp 1,5 - 2 juta. Kemudian untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu, biaya aborsi dipatok senilai Rp 3 - 3,5 juta. Berikutnya untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu dihargai sebesar Rp 4 - 5 juta. Terakhir, tarif aborsi usia kandungan 15 - 20 bulan antara Rp 7 - 9 juta.
5. Janin dihancurkan dan dibuang ke kloset
Janin hasil aborsi di Klinik dr. SWS dihancurkan dengan asam sulfat. Menurut polisi, langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Polisi juga belum menemukan adanya makam janin yang digugurkan di klinik aborsi itu.
"Setelah larut dibuang ke dalam kloset," ujar Tubagus.
Baca juga: Klinik Aborsi di Jalan Raden Saleh Hancurkan Janin dan Buang ke Kloset
6. Klinik digerebek karena pengembangan kasus pembunuhan pengusaha asal Taiwan
Pengungkapan praktik aborsi di klinik ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pembunuhan bos roti asal Taiwan bernama Hsu Ming Hu. Polisi menemukan informasi bahwa tersangka pembunuhan, yakni Sari Sadewa pernah menggugurkan janin hasil hubungannya dengan korban di klinik itu.
"Dari informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti," ujar Tubagus di kantornya, Rabu, 18 Agustus 2020.
Pembunuhan terhadap Hsu Ming terjadi di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 24 Juli 2020. Sari Sadewa mengaku menghabisi nyawa Hsu Ming karena sakit hati telah dicampakkan. Dia mengandung anak dari Hsu namun justru diminta oleh bosnya itu untuk menggugurkan kandungannya. Hsu juga berencana menikah dengan wanita lain.
7. Klinik dr. SWS layani konsultasi kandungan
Tubagus mengatakan, klinik dr. SWS sebenarnya merupakan tempat konsultasi kandungan. Praktik aborsi di lokasi tersebut dilakukan secara diam-diam.
"Di samping melakukan pengobatan-pengobatan dan kontrol kandungan, yang bersangkutan juga melakukan praktik aborsi," kata Tubagus.
Barang bukti praktik aborsi milik Klinik dr. SWS ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan klinik dr. SWS resmi dan memiliki izin untuk konsultasi seputar kandungan. Secara perizinan, kasus kali ini disebut berbeda dengan praktik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat yang digerebek polisi pada 11 Februari 2020.
"Kalau yang di Paseban memang bukan klinik. Dia tidak menggunakan plang praktek dan izin praktik," ujar Yusri.
8. Dipasarkan lewat calo
Tubagus mengatakan, klinik aborsi di Jalan Raden Saleh itu tidak dipasarkan secara online. Cara yang digunakan untuk menggaet pasien adalah dengan jasa calo. "Selain itu dari pengalaman masing-masing dan kemudian berlanjut. Terus dari hasil konsultasi, pasien biasa konsultasi dan meminta mohon untuk dilakukan," kata Tubagus.