TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya. Istri dokter TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam yang diduga berselingkuh dengan lima orang perempuan, salah satunya anak petinggi polisi, itu kini telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Tyas menilai, kondisi Anandira Puspita yang menyusui dalam tahanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali tetap berbeda dengan kondisi normal ketika dia bisa mendapatkan fasilitas khusus atau waktu lebih untuk merawat bayinya. “Aparat penegak hukum yang tidak sensitif gender justru berpotensi mereviktimasi perempuan,” ujar dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 16 April 2024.
Meskipun ada regulasi yang mengatur tentang perempuan yang membawa bayi dalam tahanan, Tyas menuturkan hal terpenting untuk diperhatikan dalam kasus ini adalah konteks kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memperhatikan ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan kuasa, dan ketidaksetaraan status antara pihak-pihak yang terlibat. “Apalagi kasus ini sangat jelas menunjukkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar dia.
Tak hanya itu, Tyas mengatakan keputusan menahan perempuan yang masih memiliki bayi untuk disusui juga harus memperhatikan hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi, perlakuan yang manusiawi, dan hak untuk tidak dipisahkan dari anak tanpa alasan yang jelas dan sesuai hukum.
“Perhatian terhadap kesejahteraan dan kesehatan bayi serta hak asasi keduanya harus dipertimbangkan secara serius oleh aparat penegak hukum,” kata dia.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka