TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menilai Peraturan Gubernur DKI nomor 79 tahun 2020 tentang penindakan pelanggaran PSBB dengan sanksi progresif tidak cukup untuk meningkatkan kedisiplinan warga. Menurut dia butuh ketegasan dalam penerapan aturan termasuk oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Aturan tanpa ketegasan enggak cukup, enggak akan jalan, harus ada ketegasan," ujar Jhony saat dihubungi, Jumat 21 Agustus 2020. Sejauh ini salah satu kelemahan Pemerintah DKI dalam menerapkan peraturan adalah ketegasan dan pengawasan di lapangan, hal ini terlihat masih ditemukannya pelanggaran-pelanggaran. Padahal, sebelumnya Anies juga telah mengeluarkan Pergub dengan sanksi dan denda.
Jumlah petugas di lapangan juga terbatas sehingga pengawasan PSBB transisi belum juga maksimal. "Personel yang mengawasi juga terbatas."
Ia mengakui peraturan dan sanksi diperlukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat, namun harus disertai dengan edukasi dan sosialisasi yang lebih maksimal kepada masyarakat. Tujuannya agar tumbuh kesadaran dan gerakan bersama masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Bangun, gerakkan masyarakat hingga tingkat RW,RW karena secara perlahan akan menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat.” Sehingga dengan sendirinya akan ikut mencegah penyebaran Covid-19 saat melihat ada yang melanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub nomor 79 tahun 2020 untuk menerapkan sanksi progresif.
Pasal 5 mengatur sanksi bagi pelanggar yang berulang satu kali akan dihukum dengan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Warga yang melanggar berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta.