TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Ima Madiah mengkritik aturan tentang bolehnya warga tidak memakai masker saat berolah raga berat yang tertuang dalam Pergub DKI nomor 79 tahun 2020.
Menurut Ima kewajiban memakai masker harus diterapkan di seluruh kegiatan. "Seharusnya berlaku untuk semuanya. Jadi sebaiknya pasal itu tidak perlu ada," ujar Ima saat dihubungi Jumat 21 Agustus 2020.
Ima menyatakan meski aturan pengkhususan itu untuk olaharaga dengan intensitas tinggi untuk prestasi atau atlet, namun jangan sampai itu malah jadi klaster baru nantinya.
Baca juga : Upaya Bima Arya Tekan Penularan Covid-19 di Kota Bogor: Wajib Lapor, Tim Detektif...
Kewajiban memakai masker tersebut kata dia setidaknya sampai DKI bisa lepas dari zona merah penularan Covid-19.
Ima menilai Pergub yang baru diteken oleh Anies Baswedan tersebut terlihat tidak konsisten dengan adanya pengecualian pemakaian masker tersebut. "Pergub ini juga tidak konsisten. Ini kan akan menjadi problem di lapangan nantinya," ujarnya.
Ima meminta Pemerintah DKI lebih tegas dalam menerapkan peraturan, karena sebelumnya Pemerintah DKI juga sudah mengeluarkan Pergub yang sama tentang pendisiplinan warga dan sanksi-sanksinya. "Jika tidak tegas maka akan bernasip sama dengan pergub sebelumnya," ujarnya.
Dalam Pergub DKI Jakarta 79 yang dilansir Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut pada pasal 6 ayat 1 diatur setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Namun di Pasal 6 Ayat 2 disebutkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga