TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan surat pemanggilan untuk pengelola karaoke Venesia yang telah digrebek oleh Mabes Polri pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.
“Senin besok 24 Agustus 2020, kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,"kata Kepala Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangsel Mursinah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Agustus 2020.
Menurut Mursinah, terkait pelanggaran PSBB, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian karena tempat sedang dalam penyelidikan kepolisian.
"Untuk pelanggaran karantina wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan kewenangan Kepolisian. Jika perusahaan melanggar ijin, pemkot akan tegas melakukan pencabutan ijin tersebut," ujarnya.
Dalam melakukan pencabutan izin, kata Mursinah, ada mekanisme tersendiri, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP atau Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.
"Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan izin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum izinnya, kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut," ungkapnya.
Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, lanjut Mursinah, Pemkot Tangsel memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menggrebek Karaoke Executive Venesia di BSD Serpong, dari penggrebekan itu didapat 47 pekerja seks dan 13 orang yang terdiri dari tujuh muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional, dan seorang general manager.
Polisi juga menyita uang Rp 730 juta milik pengelola karaoke dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020. Untuk bisa berhubungan badan para pelanggan yang datang minimum harus membayar dengan tiga lembar voucher. Sehingga tarif prostitusi untuk satu ladies berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta.
MUHAMMAD KURNIANTO