TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Timur menggelar operasi penertiban masker di wilayah hukum setempat pada hari terakhir kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi fase 1 perpanjangan keempat, Kamis pagi, 27 Agustus 2020.
"Sampai saat ini, kami masih berpegang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin, di Jakarta.
Kegiatan razia masker salah satunya dilaksanakan dengan menyambangi rumah penduduk di kawasan Pisangan Timur, Pulo Gadung.
Petugas bersama beberapa tokoh masyarakat berkeliling memantau situasi sambil menyosialisasikan bahaya Covid-19 serta protokol kesehatan.
"3M tetap kita sampaikan kepada warga untuk menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," katanya.
Petugas mendatangi lingkungan penduduk sambil membawa papan pengumuman bahaya Covid-19.
Kegiatan itu membuat warga sekitar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan terkejut dan beberapa di antaranya berusaha kabur.
Petugas pun menghalau warga yang berniat kabur usai berkerumun serta tidak bermasker.
Warga yang berhasil terjaring operasi dikenakan sanksi sosial atau membayar denda.
Salah satu warga yang terjaring razia, Syaiful, mengaku tidak mengenakan masker saat keluar rumah sebab merasa sehat.
"Saya sehat pak, lagian rumah saya juga dekat dari sini," katanya.
Namun petugas menjelaskan bahwa protokol kesehatan berlaku bagi warga sehat guna mengantisipasi orang tanpa gejala (OTG) menularkan Covid-19.
Kegiatan serupa juga digelar di 11 wilayah kecamatan setempat.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Timur menjaring 127 pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Rabu kemarin, 26 Agustus 2020.