TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memutuskan membatasi jam operasional pedagang kaki lima di kawasan kuliner Pasar Lama untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pembatasan ini dlakukan untuk mengurangi potensi kerumunan yang bisa terjadi.
"Pemkot Tangerang mengambil keputusan untuk membatasi jam operasional PKL dan beberapa tempat, seperti kawasan kuliner Pasar Lama. Setelah keadaan membaik akan kembali kami evaluasi, semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali," kata Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Kamis 3 September 2020.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Tanggal 27 Agustus 2020 mengenai pembatasan jam operasional pedagang kuliner kaki lima di kawasan Pasar Lama sampai pukul 18.00, mulai 28 Agustus 2020. Selama beroperasi, pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid -19 pusat mengeluarkan data zona merah naik dari 32 kabupaten/kota menjadi 65, tak terkecuali Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya membuat kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Tangerang sampai saat ini masih melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga melakukan razia masker aman bersama di tiap-tiap kelurahan dan tempat keramaian, menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak.
"Kegiatan operasi aman bersama kami tingkatkan. Warga diimbau menggunakan masker saat keluar rumah. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan," kata Arief.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyampaikan informasi mengenai 28 rukun warga (RW) masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19 di daerah itu. Wali Kota Tangerang Arief mengatakan, terdapat 847 kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada zona kuning 82 RW, zona merah 28 RW, sedangkan pada zona hijau terdapat 311 RW.