TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengenakan denda progresif terhadap pengelola kafe Tebalik Kopi, Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarat Selatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pengelola harus membayar denda sebesar Rp 50 juta lantaran dua kali melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ini yang kedua kali ya mengulangi pelanggarannya. Kalau dia yang kedua kali sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur, dendanya Rp 50 juta," kata dia saat dihubungi, Minggu, 6 September 2020.
Baca Juga: Ditutup Anies Baswedan, Kedai Tebalik Kopi Ketahuan Kembali Buka
Dasar hukum denda progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pelanggar, baik perorangan atau badan usaha, yang mengulang kesalahan bakal dijerat denda progresif.
Misalnya seperti pelanggaran yang dilakukan pengelola Tebalik Kopi. Gubernur DKI Anies Baswedan bersama dengan jajaran Satpol PP DKI mendapati kafe ini melanggar protokol kesehatan pada 3 September 2020.
Pengelola tidak mengecek suhu tubuh tamu sebelum memasuki kafe. Ketentuan maksimal jumlah orang 50 persen dari kapasitas ruangan pun diabaikan. Untuk itu, Anies menutup Tebalik Kopi selama 1 x 24 jam. Namun, pengelola kembali membuka usahanya pada 4 September.
Arifin lantas mengecek izin usaha Kafe Tebalik Kopi. Tak ada satupun izin usaha yang dikantongi pemilik kafe. "Karena tidak ada izinnya, maka di luar daripada sanksi protokol kesehatan Covid-19 tadi yang kena Rp 50 juta, dia (Tebalik Kopi) kami tutup," ucap dia.