TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin Perda nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah dicabut, agar dana cadangan tersebut bisa dialihkan ke pendapatan daerah.
Anies menyebutkan saat ini pendapatan daerah terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh sumber pendapatan daerah dari lain. "Perlu mencari alternatif sumber penerimaan daerah yang lain," ujar Anies di DPRD DKI, Senin 7 September 2020.
APBD DKI 2020 mengalami kontraksi hampir 53,66 persen. Dari target realisasi pendapatan APBD DKI tahun 2020 yang semula mencapai Rp 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 47,18 triliun. Sedangkan saat ini kata Anies, pertanggal 31 Agustus lalu dana cadangan daerah Pemerintah DKI tercatat Rp 1,444 triliun.
Baca juga: Presiden Jokowi Timbang Potensi Kebijakan Rem Darurat PSBB Transisi di DKI
Selain itu Anies mengatakan berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan RI pada 2017 menemukan bahwa pembentukan dana di dana cadangan daerah tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya karena tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai dalam dana cadangan tersebut.
Anies menambahkan berdasarkan pasal 70 ayat 3 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sumber penerimaan pembiayaan daerah antara lain dapat berasal dari pencairan dana cadangan.
Dia kemudian mengusulkan agar Perda dana cadangan daerah tersebut dicabut dan dialokasikan sebagai penerimaan atau pembiayaan daerah. "Kiranya perlu melakukan pencarian dana cadangan daerah," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Muhamad Taufik dari Fraksi Gerindra menerima berkas usulan raperda pencabutan Perda nomor 10 tahun 1999. Taufik menyatakan DPRD DKI akan membahas usulan tersebut terlebih dahulu.