TEMPO.CO, Jakarta- Sindikat penipu ulung berhasil menipu bank untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi mereka hingga Rp 1,58 miliar. Dalam aksinya, salah seorang anggota sindikat berpura-pura menjadi Direktur Utama suatu perusahaan, dan meminta bank memindahkan deposito perusahaan ke rekening pribadi.
"Mereka menipu bank menggunakan telepon," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
Baca Juga: 80 Wanita Jadi Korban Residivis Penipuan dan Pembiusan
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku membekali diri dengan surat-surat palsu dengan kop dan stempel perusahaan. Selain itu, para pelaku yang berjumlah empat orang sudah melakukan riset tentang perusahaan di Internet, mulai dari struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan.
Setelah informasi soal perusahaan dikantongi hingga berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahaan lengkap, para pelaku menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank untuk memindahkan deposito perusahaan.
"Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia bisa menyiapkan semuanya itu," kata Yusri.
Atas aksi komplotan ini, dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI mengalami kerugian hingga Rp 1,57 miliar. Dari keterangan para pelaku, Yusri mengatakan komplotan itu tak mengenal perusahaan tersebut. Mereka memilih keduanya karena informasi perusahaan yang lengkap di internet.
Sampai saat ini masih ada satu pelaku lainnya yang polisi cari dengan inisial A. Pelaku memiliki peran sebagai penadah dari uang perusahaan PT TI dan PT CWI.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman penjara 6 atau 15 tahun penjara.